Pages

STF UIN Jakarta

Social Trust Fund mengucapkan Selamat Idul Fitri 1433 H Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Dalam kesempatan fitri ini, perkenankan kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak/ Ibu kepada lembaga kami, termasuk berupa partisipasi donasi untuk dana abadi dan program sosial kemanusiaan lainnya dalam bidang pendidikan.
Pada kesempatan ini pula perkenankan kami yang menyampaikan laporan singkat atas dana yang kami kelola. Alhamdulillah selama Ramadhan 1433H, donasi yang terhimpun yaitu Rp. 30.556.100,- (Tiga puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah), sehingga total dana abadi dan bantuan operasional dari UIN) yang telah masuk adalah Rp. 217. 972.700,- (dua ratus tujuh belas juta , sembilan ratus tujuh puluh dua, tujuh ratus rupiah). Sebagai lembaga yang baru diresmikan tanggal 4 Juli 2012, bantuan dan capaian partisipasi ini merupakan kesyukuran dan amanah bagi kami.
Sebagian dana ini telah kami distribusikan sebesar 23.490.000,- melalui program sebagaimana berikut :
1. Beasiswa (Rp. 3.810.000,-)
2. Dana Talangan Pendidikan (Rp. 9.090.000,-)
3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin (Rp. 10.590.000,-)
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait program kami, silahkan kunjungi stand Social Trust Fund UIN Jakarta di Depan Auditorium Harun Nasution atau hubungi kami melalui kontak detail yang anda dapat lihat di halaman kontak.
 

Warga Wasior Rasakan Manfaat Kehadiran STF Dompet Dhuafa

BOGOR – Program Social Trust Fund Dompet Dhuafa telah bergulir di daerah bencana Wasior, Papua sejak awal 2011. Keberadaan STF tersebut telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sana.
Dengan dana yang diberikan STF, secara perlahan kegiatan ekonomi di Wasior telah bangkit kembali, pasca bencana banjir bandang Oktober 2010 silam. Beberapa warga kini sudah kembali mempunyai mata pencarian.
“Alhamdulillah dalam hal ekonomi kami sudah banyak terbantu. Dari modal yang diberikan STF, mereka ada yang berjualan sayur dan berdagang lainnya,” kata Samsul, peserta training STF asal Wasior, Jumat (28/10) lalu di Bogor, Jawa barat.
Samsul mengatakan, berkat bantuan yang diberikan Dompet Dhuafa, penghasilan warga di Wasior menjadi meningkat. “Akhir 2011 nanti kami sudah bisa mengirim rumput laut ke Makassar. Ini salah satu berkat dijembatani oleh Dompet Dhuafa, kami punya rumput lautnya namun tidak ada pemasarannya,” ujarnya.
Selain di Wasior, program STF ini juga telah berjalan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Pulau Mentawai dan Padang Pariaman, Sumatera Barat. [nes]

Social Trust Fund

Salah satu entitas penting yang digunakan masyarakat modern terkait dengan praktek finansial adalah bank. Namun karena sejak awal bank adalah entitas komersial yang berorientasi profit, maka dalam prakteknya, bank sangat selektif. Untuk menjaga keamanan dan kelangsungan finansial yang dijalankan, maka bank harus memilih nasabah potensial yang mampu mengembalikan uang dan mampu menghasilkan pendapatan bagi bank. Bermunculanlah serangkaian persyaratan bagi bank untuk dapat menyalurkan dana pembiayaannya.
Akibat selektivitas bank tersebut, banyak orang miskin yang tidak dapat dilayani. Pertimbangannya adalah karena kebanyakan orang miskin, tidak memiliki usaha atau pendapatan yang mapan. Orang miskin juga tidak memiliki aset untuk digunakan sebagai jaminan. Ujungnya adalah orang miskin dinilai tidak layak bertransaksi dengan bank, dan bank pun menjauh dari orang miskin.
Mengatasi hal tersebut, muncullah ‘bank’ yang dikreasi untuk orang miskin. Beragam entitas keuangan untuk orang miskin sudah coba direkayasa dan dipraktekkan. Dari Mulai Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, sampai kepada lembaga keuangan mikro. Praktek Grameen Bank (asal Bangladesh) yang dianggap sebagai “bank untuk orang miskin” pun banyak ditiru di Indonesia. Dalam khazanah perkembangan lembaga keuangan syariah, juga sudah dikembangkan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan untuk melayani orang miskin. Dalam perkembangan selanjutnya, BMT ini kemudian dipayungi oleh badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Namun, karena watak investasi bisnis  yang dimiliki, serta orientasi mengejar laba yang memandu, semua lembaga keuangan untuk orang miskin itu perlahan tapi pasti menguatkan sektor komersialnya. Bahkan sebagian besar sudah menempatkan aspek sosial dalam struktur keuangan yang sangat minimalis. Rata-rata sumbangsih aktivitas sosialnya kurang dari 5 persen dalam rasio keuangan. Ini mengindikasikan melemahnya watak menolong sejati dan menguatnya watak menolong  ‘ambigu’ karena berharap hasil yang didapatkan.
Padahal dalam kenyataan di masyarakat, masih diperlukan sebuah transaksi ekonomi untuk membangkitkan keswadayaan masyarakat yang betul-betul dilandasi jiwa menolong sejati. Dalam kerangka ini, pinjam-meminjam adalah sebuah transaksi sosial murni karena menolong. Di sinilah fungsi akad Dana Kebajikan (Qardhul Hasan : yaitu meminjam dengan pengembalian tanpa tambahan) sangat dominan.  Praktek seperti ini sangat diperlukan pada masyarakat yang baru saja terkena bencana, mengalami kemiskinan akut dan baru pertama kali memulai aktivitas bisnis.
Social Trust Fund (STF) dikembangkan oleh Dompet Dhuafa (DD) untuk memainkan fungsi bank orang miskin yang sesungguhnya. Transaksi dominan yang dikembangkan adalah berbasis kepada akad dana kebajikan (Qardhul Hasan). Pada tahap awal (dua tahun pertama), akad dana kebajikan ini menempati proporsi 100 persen. Sumber dananya berasal dari zakat, infak, sedekah, dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta dana sosial lainnya.  Kekuatan utama STF adalah betul-betul kepercayaan di antara pengelola dan penerima manfaat.
Dalam tahap lanjut (setelah melewati dua tahun), STF kita perkenankan mempraktekkan transaksi non-Dana Kebajikan dalam rangka menghasilkan pendapatan untuk menopang operasional STF.  Transaksi non-Dana Kebajikan ini ditujukan kepada penerima manfaat yang telah mengalami peningkatan kelas sosial dan ekonomi dengan perkembangan usahanya. Untuk memastikan bahwa STF tetap sebagai lembaga sosial, maka proporsi transaksi non-Dana Kebajikan adalah maksimal 40 persen dari rasio keuangan STF.  Untuk mengawal agar fungsi sosial STF tetap dominan, badan hukum yang akhirnya digunakan STF adalah Koperasi Sosial. Ini adalah rintisan genre baru koperasi di Indonesia.
STF adalah sebuah bentuk rekayasa sosial dan ekonomi yang sedang kita lakukan. Tugas terbesar kita adalah memastikan bahwa STF tetap entitas berjiwa sosial yang mampu tegak secara berkelanjutan. Lorong sejarah akan menguji dan menyempurnakan semua upaya kita semua.

Penulis : Ahmad Juwaini